Ganjar Gugat Suara Prabowo-Gibran Jadi Nol, Disoal Demokrat

Ganjar-Mahfud menggugat suara Prabowo-Gibran menjadi nol, dianggap oleh Demokrat terlalu mengada-ada dan tidak menghormati aspirasi rakyat.


Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, mengajukan gugatan untuk menolak penghitungan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi nol di seluruh daerah.

Partai Demokrat, yang merupakan pendukung dari pasangan Prabowo-Gibran, menganggap bahwa gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar logis.

“Kami menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Tim Ganjar-Mahfud, yang meminta agar suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di setiap provinsi, sulit diterima secara rasional,” ungkap Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, Selasa (26/3).

Baca Juga:
Soal Jatah Menteri, Jubir Demokrat: Tidak Patut Dibahas di Publik

Menurut Kamhar, gugatan yang diajukan oleh Tim Ganjar-Mahfud ini menyinggung hak pilihan masyarakat Indonesia. Hal ini diketahui dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU, di mana pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

Dia menegaskan bahwa gugatan tersebut, selain sulit dipahami secara logis, juga mengganggu aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia yang telah memberikan suara kepada pasangan Prabowo-Gibran pada pemilihan umum lalu.

Baca Juga:
Ini 4 Program Prioritas Menteri ATR/BPN, Ada Soal IKN dan Mafia Tanah

Oleh sebab itu Kamhar melihat gugatan untuk menjadikan suara Prabowo-Gibran menjadi nol terlalu berlebihan. “Gugatan itu terlalu mengada-ada,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah. Hal itu termaktub di berkas permohonan diajukan ke MK dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Bagikan artikel ini:

PDNTB.id © 2024. All Rights Reserved.